Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Anggota Kepolisian Negara
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(3) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
(4) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sampai dengan berlakunya Keputusan
ini diberikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1985 sesuai prosentase dari gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 2001. (5) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan Khusus Provinsi Papua yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
