Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 168-2000 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda