Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 168-2000 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 (1) Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Propinsi, Wakil Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. PRESIDEN adalah sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); b. Wakil PRESIDEN adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); c. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah); d. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); e. Menteri … e. Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah); f. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); g. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); h. Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); i. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); j. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); k. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda