Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris PRESIDEN dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Koreksi Anda