Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris PRESIDEN dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Koreksi Anda
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris PRESIDEN dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran