Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai bidang keahliannya. (2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang atau lebih tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris PRESIDEN. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administratif dibina oleh Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Koreksi Anda