Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian sesuai beban kerja. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), di lingkungan Biro Istana-istana dibentuk 4 (empat) Unit Pengelola Istana yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Istana. (3) Istana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Yogyakarta, dan Istana Tampak Siring. (4) Masing-masing Bagian/Uni sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian sesuai beban kerja. (5) Apabila dipandang perlu, di lingkungan Sekretariat PRESIDEN dapat dibentuk Unit Tata Usaha Perbantuan.
Koreksi Anda