Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan PRESIDEN mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN, pengelolaan rumah tangga istana-istana, pengelolaan bantuan PRESIDEN, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan
administrasi umum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
