Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan PRESIDEN mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN, pengelolaan rumah tangga istana-istana, pengelolaan bantuan PRESIDEN, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda