Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri dari : a. Biro Protokol; b. Biro Pers dan Media.
Koreksi Anda
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri dari : a. Biro Protokol; b. Biro Pers dan Media.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran