Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh PRESIDEN dan/atau Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda