Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh PRESIDEN dan/atau Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
