Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN ditetapkan oleh Sekretaris PRESIDEN setelah
terlebih dahulu, mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
