Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN ditetapkan oleh Sekretaris PRESIDEN setelah terlebih dahulu, mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda