Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya bagi Sekretaris PRESIDEN diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.
Koreksi Anda