Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris PRESIDEN. (3) Kepala Bagian, Kepala Istana, Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda