Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja pemerintah, dan kearsipan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda