Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja pemerintah, dan kearsipan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
