Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Koreksi Anda
