Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat PRESIDEN, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
Koreksi Anda
