Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Staf Sekretariat PRESIDEN, dapat mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda