Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya para Deputi dan Kepala Biro serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
