Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Sekretariat PRESIDEN terdiri dari :
a. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media;
b. Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
