Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat PRESIDEN terdiri dari : a. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media; b. Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan PRESIDEN.
Koreksi Anda