Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Ibu Negara;
b. penyelenggaraan pers dan media;
c. pengelolaan istana-istana PRESIDEN beserta museum dan sanggar seni;
d. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Ibu Negara;
e. pengelolaan bantuan PRESIDEN;
f. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
g. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda
