Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Sekretaris PRESIDEN mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada PRESIDEN selaku Kepala negara dan kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan bantuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
