Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1996 TANGGAL 21 AGUSTUS 1996 Besarnya tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan sebagai berikut: 1. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Madya: Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 2. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Muda: Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); 3. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pratama: Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah); 4. Ajun Teknisi Penelitian dan Perekayasaan: Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); 5. Ajun Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Madya: Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); 6. Ajun Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Muda: Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); 7. Asisten Teknisi Penelitian dan Perekayasaan: Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah); 8. Asisten Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Madya: Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah); 9. Asisten Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Muda: Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Kutipan: WARTA PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 1996 NOMOR 1586
Koreksi Anda