Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Koreksi Anda