Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai teknisi Penelitian dan Perekayasaan pada instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
