Pasal 1
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1983
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.