Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Hasanuddin secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
