Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 29-2001 KE DALAM PP 14-2003
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
