Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 29-2001 KE DALAM PP 14-2003
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara
atau pejabat lain yang ditentukan oleh
dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda
