Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 29-2001 KE DALAM PP 14-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara atau pejabat lain yang ditentukan oleh dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda