Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 29-2001 KE DALAM PP 14-2003
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara
menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2003.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
