Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 7-1997 KE DALAM PP 28-2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda