Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 7-1997 KE DALAM PP 28-2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda