Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 301 TAHUN 1968 TENTANG PENGATURAN PUNGUTAN CESS
Teks Saat Ini
(1) Menugaskan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan likuidasi Badan Urusan Cess;
(2) Dalam melaksanakan likuidasi tersebut Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Menteri- menteri yang lingkup tugasnya berkaitan dengan kegiatan pemungutan Cess.
Koreksi Anda
