Pasal I
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1982 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Susunan Team Koordinasi terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Perhubungan.
b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan.
c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
d. Anggota-anggota : 1.
Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri;
2. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;
3. Deputi Ketua BPPT Bidang Pengkajian Industri;
4. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
5. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum;
6. Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum;
7. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
8. Direktur Jenderal Agraria; Departemen Dalam Negeri;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
10. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan;
11. Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri, Departemen Keuangan;
12. Direktur Jenderal Ketenagaan Departemen Pertambangan dan Energi;
13. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
14. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
15. Kepala Perusahaan Jawatan Kereta Api.
e. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan.
f. Pelaksanaan : Pimpinan Proyek Kereta Api JABOTABEK.