Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Palangka Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
