Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Palangka Raya secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
