Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Universitas Palangka Raya adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
