Membentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian yang berkdudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
Tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah:
a. memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah, tentang hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 sepanjang mengenai hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai usul penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas serta pembebasan dari jabatan bagi pejabat eselon I, yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Badan Pertimbangan Kepegawaian terdiri dari :
a. Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
c. Sekretaris Kabinet, sebagai Anggota;
d. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, sebagai Anggota
e. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, sebagai Anggota;
f. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, sebagai Anggota;
g. Ketua Pengurus Pusat KORPRI, sebagai Anggota, Pasal
(1) Badan Pertimbangan Kepegawaian mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat bulat.
(2) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan.
(4) Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
(1) Untuk melancarkan pelaksanaan tugas pada Badan Pertimbangan Kepegawaian dibentuk sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan pertimbangan Kepegawaian.
(3) Susunan Organisasi Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara,
(4) Pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditugaskan sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 11 Desember 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
SOEHARTO