Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 66 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA MENURUT PP 28-2001 KE DALAM PP 13-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Anggota Tentara Nasional INDONESIA menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2003. (2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda