Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 66 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda