Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 66 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA MENURUT PP 7-1997 KE DALAM PP 28-2001
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
