Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 66 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA MENURUT PP 7-1997 KE DALAM PP 28-2001
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Anggota Tentara Nasional INDONESIA menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
