Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
