Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan tingkat tunjangan bahaya radiasi untuk Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau pejabat lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda