Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
