Pasal 1
Mengesahkan Protocol Relating to an Amendment to Article 50 (a) of the Convention on International Civil Aviation (Protokol tentang Perubahan Pasal 50 (a) Konvensi
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) sebagai hasil Sidang Istimewa Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ke-28 di Montreal Kanada pada tanggal 26 Oktober 1990, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.