Pasal 1
Kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Umum (PERUM) tertentu yaitu :
1) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, 2) PT. Pabrik Kapal INDONESIA (PT. PAL INDONESIA), 3) PT. PINDAD, 4) PERUM DAHANA,
diberikan beberapa kemudahan di bidang impor mesin, peralatan, komponen, bahan baku dan bahan penolong lainnya, ataupun ekspor produksinya.