Pasal 1
Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, pada tanggal 29 Oktober 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.