Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 66 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diserahkan kepada PERTAMINA harus dimusnahkan dengan cara membakarnya. (2) Tata cara pemusnahan, pembakaran pelumas bekas dan pengawasannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda