Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 66 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menugaskan kepada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PERTAMINA, untuk menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri. (2) Apabila kebutuhan pelumas tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi pelumas PERTAMINA, maka PERTAMINA dapat melakukan impor kekurangan kebutuhan pelumas tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda