Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS MULAWARMAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Mulawarman secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
