Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 65 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 27-2001 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 12-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Koreksi Anda